close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bripka Ricky RIzal. Foto Ist
icon caption
Bripka Ricky RIzal. Foto Ist
Nasional
Rabu, 02 November 2022 13:36

Ketemu keluarga Brigadir J, Ricky: Maaf atas kebodohan saya

Erman memastikan, Ricky Rizal tidak berperan dalam peristiwa keji itu.
swipe

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas tindakannya dalam peristiwa keji itu. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Ricky mengatakan, dirinya berbelasungkawa atas kedukaan yang menimpa keluarga Brigadir J. Ia berharap Brigadir J diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat, serta keluarga besar almarhum Yoshua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih Yang Mulia,” katanya, Rabu (2/11).

Sementara, Erman Umar yang merupakan kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, memastikan kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji itu. Hal itu disampaikannya saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Kamis (20/10).

Erman mengatakan, peran pasif dijalankan oleh kliennya karena berada di lokasi kejadian. Namun, ia tidak sampai masuk ke rumah dan hanya berada di luar saja hingga Kuat Ma'aruf mengajaknya ke dalam.

"Maka dakwaan jaksa penuntut umum adalah liar dan tidak mendasar," kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Erman mengatakan, tidak ada penjelasan terkait keterlibatan Ricky dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan, perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ditolak oleh Ricky.

Menurutnya, jaksa telah gagal dalam merumuskan dakwaan terhadap Ricky atas peristiwa naas tersebut. Kliennya bahkan tidak mengetahui peristiwa di Magelang yang disebut menjadi cikal bakal motif pembunuhan.

"Oleh karena itu, cukup alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan